Bahkan Jenix pun siap berkolaboriasi dengan IDI pusat untuk mengkampanyekan penanganan Covid-19.
Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman juga membahas mengenai ancama pidana yang didakwakan kepada Jerinx oleh penutut umum terlalu tinggi sehingga majelis hakim pun punya pendapat lain, untuk menjatuhkan pidana yang pantas dan penuh rasa keadilan.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan menimbulkan kebencian," kata Majelis Hakim.
Baca Juga: Jaksa Kejati Jabar Lakukan Banding Atas Vonis Hakim Yang Mengeluarkan Donny Mulyana Dari Tahanan
"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan," tambahnyanya.
Kemudia majelis hakim juga meminta terdakwa tetap ditahan dikurangi saat dimulainya penangkapan dan penahanan oleh penyidik dan penuntut umum.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menuntut Jerinx SID tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Usai membacakan vonis, hakim ketua menanyakan kepada terdakwa mengenai diterima atau tidaknya putusan tersebut. Setelah berkonsultasi dengan tim penasehat hukum, Jerinx didepan majelis hakim mengaku pikir pikir atas putusan tersebut, begitu juga jaksa penuntut umum mengkau pikir pikir.
Baca Juga: Pengurus Kadin Jabar Keberatan Tatan Pria Sujana Hadir di WJIS 2020 Menggunakan Simbol Kadin Jabar