Jaksa Kejati Jabar Lakukan Banding Atas Vonis Hakim Yang Mengeluarkan Donny Mulyana Dari Tahanan

- 19 November 2020, 07:10 WIB
Hakim PN Bandung Deni Arsan membacakan putusan untuk terdakwa Dony Mulyana
Hakim PN Bandung Deni Arsan membacakan putusan untuk terdakwa Dony Mulyana // yedi supriadi

DESKJABAR- Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya melakukan upaya banding atas vonis hakim PN Bandung terhadap terdakwa Wakil Ketua kadin jabar bidang CSR Dony Mulyana.

Dalam vonis majelis hakim diketuai Deni Arsan tersebut menyatakan Dony Mulyana divonis satu tahun percobaan. Bila melakukan dan mengulang perbuatan tersebut terdakwa dipenjara selama dua tahun.

Namun terdakwa oleh majelis hakim diperintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan. Sehingga Dony Mulyana pun tidak lama setelah dibacakan vonis hakim tersebut bebas.

Baca Juga: Pengurus Kadin Jabar Keberatan Tatan Pria Sujana Hadir di WJIS 2020 Menggunakan Simbol Kadin Jabar

JPU Sukanda menyatakan pihaknya dipersidangan telah menuntut Dony Mulyana dengan lama kurungan selama 2 tahun penjara dan tetap ditahan. Jaksa dalam tuntutannya tersebut mengenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE atau sesuai dengan dakwaan subsidair.

Namun hakim berpendapat lain dan memvonis satu tahun dengan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Vonis tersebut dibacakan Jumat 13 November 2020.

Saat vonis dibacakan jaksa memanfaatkan waktu pikir pikir untuk banding atau tidaknya. Dan saat ini masa pikir pikir selama satu minggu tersebut hamper berakhir. JPU Sukanda pun saat dikonfirmasi menyatakan akan melakukan upaya banding.

Baca Juga: Fadli Zon Menuding Pemerintah Gagal Memberikan Edukasi Kepada Masyarakat Soal Covid-19

“Jelas kami akan banding, karena putusannya tidak sesuai tuntutan kami,” ujar JPU Sukanda saat ditemui di PN Bandung, ruang wartawan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x