Vonis Hakim PN Bandung Perintahkan Dony Mulyana Agar Dikeluarkan Dari Tahanan

- 13 November 2020, 12:26 WIB
Hakim PN Bandung Deni Arsan membacakan putusan untuk terdakwa Dony Mulyana
Hakim PN Bandung Deni Arsan membacakan putusan untuk terdakwa Dony Mulyana // yedi supriadi

DESKJABAR- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) membacakan vonis atas terdakwa Wakil Ketua kadin jabar bidang CSR Dony Mulyana di Ruang 2 PN Bandung, Jumat 13 November 2020.

Dalam putusannya majelis hakim memvonis penjara selama 1 tahun percobaan, denda Rp 50 juta, atau diganti kurungan satu bulan. Bila dalam kurun waktu satu tahun Dony Mulyana melakukan tindak pidana maka dihukum dua tahun.

Dalam putusan tersebut Dony Mulyana dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan sunsider pasal pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE.

Baca Juga: Ada Pembangunan Rumah Sakit Di Dekat Perumahan, Warga Di Cibinong Bogor Jadi Resah

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Deni Arsan menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE.

”Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Doni Mulyana selama satu tahun, denda Rp 50 juta, subsider kurungan satu bulan,"terang Hakim, diruang sidang 2 PN Bandung.

Hakim menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa  meresahkan masyarakat, yang meringankan belum pernah dihukum, kooperatif dan memiliki tanggungan keluarga, diberhentikan dari kadin tidak swsuai AD/ART, dan menyesali perbuatannya.

Hakim juga memerintahkan JPU, untuk mengeluarkan Dony Mulya Kurnia dari tahanan di Rutan Bandung.

Baca Juga: Nikita Mirzani Viral Setelah Hina Habib Rizieq, Tengku Zulkarnain: Polisi Harus Peka Hati Umat

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah