DESKJABAR- Kesaksian Tatan Pria Sujana, Ketua kadin jabar yang dilengserkan pada Musprovlub Kadin Jabar, cukup menyedot perhatian pengunjung sidang ruang V Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) pada Selasa 3 November 2020.
Pasalnya kehadiran Tatan Pria Sujana, ditunggu tunggu mengingat, dia adalah pelapor atas bekas rekan kerjanya di Kadin Jabar, Doni Mulyana Kurnia.
Doni Mulyana sendiri kini menjadi terdakwa kasus pelanggaran Undang Undang ITE ( UU ITE) hanya gara-gara menyebarkan informasi di WA Grup anggota kadin jabar.
Baca Juga: Tatan Pria Sujana Mengguggat Ketua Kadin Jabar Terpilih Cucu Sutara ke Pengadilan
Tatan Pria Sujana menganggap isi WA Grup dari terdakwa Doni Mulyana tersebut telah menyerang kehormatan dirinya sehingga dirinya melaporkan ke Polda Jabar hingga sekarang kasusnya lagi bergulir di PN Bandung.
Dalam kesaksian Tatan Pria Sujana, terungkap selain soal cek kosong dan soal aset aset Tatan Pria Sujana dilelang. Ada satu hal yang terungkap di persidangan soal tuduhan Doni Mulyana mengenai penggelapan uang Rp 1.7 miliar.
Tata Pria Sujana sendiri telah mengklarifikasinya dalam kesaksiannya di PN Bandung bahwa tuduhan itu fitnah. "Saya dituduh menggelapkan uang Rp 1.7 miliar, itu adalah fitnah," ujarnya di depan majelis hakim yang diketuai oleh Deni Arsan.
Baca Juga: Kisruh Kadin Jabar, Kadin versi Cucu Sutara Minta Tatan Pria Sujana Kosongkan Gedung Kadin
Adanya ungkapan mengenai uang Rp 1.7 miliar itu terungkap setelah penasehat hukum terdakwa yang dipimpin Bhakti Sujana mempertanyakannya kepada saksi Tatan Pria Sujana.