DESKJABAR- Beberapa wartawan ditegur dan dilarang hakim, saat meliput sidang perkara pencemaran nama baik UU ITE digelar di ruang 2 Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) Kelas 1. A Khusus Bandung Selasa 10 November 2020.
Tidak hanya pada persidangan ini saja, pada sidang-sidang lainnya juga sering terjadi.
Hal ini pun langsung menjadi pertanyaan dikalangan wartawan PN Bandung, pasalnya, Hakim ketua yang menyidangkan perkara UU ITE dengan terdakwa Mantan Wakil Ketua Umum kadin jabar Doni Mulyana itu, Langsung menegur wartawan ketika mengambil foto persidangan tersebut, majelis hakim dengan meminta agar tidak mengambil foto tanpa ijin majelis.
“Kamu dari mana? Tolong ya, jangan ambil gambar jika belum ada ijin dari majelis”, kata ketua majelis hakim Dani Arsan dengan wajah sedikit garang.
Baca Juga: Lima Pejabat Kota Banjar Diperiksa KPK Terkait Korupsi Dinas PUPR Kota Banjar
Baca Juga: Nyari Lolos, Polda Jabar Ungkap Pengiriman Sabu 10 Kg.
Bahkan ketika pindah posisi pun wartawan kembali ditegor, padahal sebelumnya sudah diizinkan hakim.
Dari pembahasan beberapa Jurnalis Hukum Bandung ( JHB) di Pengadilan, wartawan yang dimaksud setiap mencari berita di dalam ruang sidang di minta harus mendapat ijin terlebih dahulu dari masing masing majelis hakim yang menyidangkan setiap perkara sebelum mengambil gambar mem-foto.
Sementara, Ketika beberapa wartawan yang menerima teguran seperti itu memberikan tanggapan keberatannya.