Kejati Jabar Laksanakan Amar Putusan Hakim PN Bandung Untuk Mengeluarkan Dony Mulyana Dari Tahanan

- 13 November 2020, 17:18 WIB
Kasi Penkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali memberikan keterangan kepada wartawan.
Kasi Penkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali memberikan keterangan kepada wartawan. /

DESKJABAR- Perintah majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) untuk segera dikeluarkan dari tahanan atas terdakwa Dony Mulyana akan ditindaklanjuti oleh jaksa penuntut umum Kejati Jabar.

Vonis Hakim PN Bandung atas terdakwa Dony Mulyana dibacakan pada sidang yang digelar di Ruang 2 PN Bandung, Jumat 13 November 2020.

Saat dikonfirmasi langsung terkait adanya putusan tersebut, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar Abdul Muis pun menanggapinya. Ketika dikonfirmasi, Abdul Muis pun mengkonfirmasi terlebih dahulu kebenaran berita yang tersiar di media mengenai adanya putusan tersebut kepada jaksa yang menyidangkannya.

Baca Juga: Innalilahi, Ada Guru Ngaji Jambret Anak Kecil, Alasannya Kepepet Bayar Hutang ke Rentenir

Konfirmasi wartawan atas vonis segera mengeluarkan Dony Mulyana dari tahanan tersebut dilakukan pada Jumat siang, namun karena Kasipenkum Kejati Jabar abdul muis butuh waktu untuk konfirmasi terhadap jaksa yang menyidangkannya sehingga wartawan baru dapat konfirmasi resmi Jumat sore.

Menurut abdul muis, setelah pihaknya melakukan konfirmasi kepada jaksa penuntut umum, memang benar hakim memerintahkan agar Dony Mulyana dikeluarkan dari tahanan. Dari itulah, menurut abdul muis, pihaknya akan melaksanakan putusan hakim tersebut.

"Tentu amar putusan hakim pengadilan akan kita laksanakan," ujarnya.

Baca Juga: Vonis Hakim PN Bandung Perintahkan Dony Mulyana Agar Dikeluarkan Dari Tahanan

Seperti diketahui Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) membacakan vonis atas terdakwa Wakil Ketua kadin jabar bidang CSR Dony Mulyana di Ruang 2 PN Bandung, Jumat 13 November 2020.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah