Kisruh Kadin Jabar Berlanjut, Agus Vikram; Tatan Pria Sujana Udah Dicopot Jadi Dia Sebagai Apa?

- 2 November 2020, 15:36 WIB
Wakil Ketua Kadin Jabar Agus Vikram
Wakil Ketua Kadin Jabar Agus Vikram /

 

DESKJABAR- Kisruh ditubuh kadin jabar semakin meruncing. Pernyataan Fadrudin Damanhuri tentang dilaporkannya Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sujana yang dilengserkan lewat musprovlub kadin jabar ditanggapi serius oleh Tatan Pria Sujana melalui kuasa hukumnya R. Aji Oktorio.

Tak kalah pedasnya, pernyataan Tatan Pria Sujana itu dibalas oleh Wakil Ketua Umum Kadin Jabar, Agus Vikram. "Yang jadi pertanyaan Tatan Pria Sujana dan rekan rekannya sebagai pengurus apa? ujar Agus Viram kepada wartawan Senin 2 November 2020.

Menurut Agus Vikram, pernyataan Tatan Pria Sudjana yang di sampaikan oleh Kuasa Hukumnya R Aji Oktario ini mencerminkan ketidak pahaman terhadap sebuah organisasi, Rio mengatakan Tatan dan beberapa pengurus datang ke kantor Kadin adalah sebagai tanggung jawab sebagai pengurus.

Baca Juga: Kisruh Gedung Kadin Jabar, Tatan Pria Sujana Dilaporkan Ke Polda Jabar

"Jelas jelas Tatan sudah diberhentikan sebagai Ketua Kadin dengan di terbitkannya surat Kadin Indonesia dengan Nomor : Skep/039/DP/IX/2020, dengan terbitnya surat ini Sudah jelas Tatan dan Rekan rekan nya sudah bukan lagi pengurus dan sudah tidak ada lagi hak untuk menempati kantor Kadin Jabar," katanya.

Terlebih saudara Tatan Sudah di PECAT sebagai Anggota Kadin dan di Cabut Hak nya dengan di terbitkan nya surat dengan nomor : Skep / 041/DP/IX/2020 Tentang : Pemberhentian Saudara Tatan P Sudjana sebagai Anggota Kamar Dagang dan Industri, dalam surat ini di tulis poin keputusan diantaranya adalah Kepada saudara Tatan P Sudjana di hapuskan keseluruhan hak – hak nya sebagai anggota Kadin dan di nyatakan tidak berlaku haknya untuk memegang jabatan apapun di kepengurusan Kadin,

"Dengan dua surat ini saja seharusnya saudara tatan tau diri," ujarnya dengan nada tinggi.

Baca Juga: Kisruh Kadin Jabar, Kadin versi Cucu Sutara Minta Tatan Pria Sujana Kosongkan Gedung Kadin

Terkait dengan pelaporan penguasaan Gedung memang betul, sebagaimana diketahui bahwa saudara Tatan Pria Sudjana bisa menempati gedung karena berdasarkan SK Kadin Indonesia Nomor :S.kep/023/DP/III/2019.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah