Jerinx dan Jaksa Kompak Pikir Pikir Atas Vonis Hakim PN Denpasar Yang Memvonis 14 Bulan Penjara

- 19 November 2020, 13:09 WIB
Tangkapan layar: Jerinx SID berbicara didepan hakim dan menyatakan pikir pikir atas vonis hakim 14 bulan penjara
Tangkapan layar: Jerinx SID berbicara didepan hakim dan menyatakan pikir pikir atas vonis hakim 14 bulan penjara // Yotube PN Denpasar

Baca Juga: Fadli Zon Menuding Pemerintah Gagal Memberikan Edukasi Kepada Masyarakat Soal Covid-19

Seperti diketahui, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.

Jerinx SID sebelumnya kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Dia telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.

Jerinx SID sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.***

 

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah