Jerinx dan Jaksa Kompak Pikir Pikir Atas Vonis Hakim PN Denpasar Yang Memvonis 14 Bulan Penjara

- 19 November 2020, 13:09 WIB
Tangkapan layar: Jerinx SID berbicara didepan hakim dan menyatakan pikir pikir atas vonis hakim 14 bulan penjara
Tangkapan layar: Jerinx SID berbicara didepan hakim dan menyatakan pikir pikir atas vonis hakim 14 bulan penjara // Yotube PN Denpasar

DESKJABAR- Hakim Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar) mengganjar hukuman pada Musisi Jerinx Superman Is Dead (SID) atau Jerinx 14 bulan atau selama 1 tahun 2 bulan penjara. Atas vonis tersebut Jerinx dan Jaksa Kompak Pikir Pikir.

Majelis hakim menyatakan Jerinx terbukti bersalah melanggar pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Hakim PN Denpasar dinyatakan bersalah terkait kasus penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia.
Putusan majelis hakim PN Denpasar tersebut disiarkan secara virtual pada akun YouTube PN Denpasar Kamis 19 November 2020.

Baca Juga: Polda Jabar Akan Periksa Mulai Dari Bupati Hingga Ketua RT, Terkait Kerumunan di Mega Mendung

Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman menyebutkan bahwa Jerinx dinilah telah terbukti menyebarkan permusuhan kelompok masyarakat tertentu.

Jerinx terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Sebelum membacakan vonis hukuman, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan yakni Jerinx dinilai sering melakukan kegiatan sosial dengan membangikan pangan saat Covid-19 terjadi.

Jerinx juga merupakan tulang punggung keluarga, kemudian terdakwa juga sudah meminta maaf kepada Ikatan Dokter Indonesia.

Baca Juga: Film Wonder Woman 1984 Tayang Perdana 25 Desember 2020

 Bahkan Jenix pun siap berkolaboriasi dengan IDI pusat untuk mengkampanyekan penanganan Covid-19.

Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman juga membahas mengenai ancama pidana yang didakwakan kepada Jerinx oleh penutut umum terlalu tinggi sehingga majelis hakim pun punya pendapat lain, untuk menjatuhkan pidana yang pantas dan penuh rasa keadilan.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan menimbulkan kebencian," kata Majelis Hakim.

Baca Juga: Jaksa Kejati Jabar Lakukan Banding Atas Vonis Hakim Yang Mengeluarkan Donny Mulyana Dari Tahanan

"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan," tambahnyanya.

Kemudia majelis hakim juga meminta terdakwa tetap ditahan dikurangi saat dimulainya penangkapan dan penahanan oleh penyidik dan penuntut umum.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menuntut Jerinx SID tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Usai membacakan vonis, hakim ketua menanyakan kepada terdakwa mengenai diterima atau tidaknya putusan tersebut. Setelah berkonsultasi dengan tim penasehat hukum, Jerinx didepan majelis hakim mengaku pikir pikir atas putusan tersebut, begitu juga jaksa penuntut umum mengkau pikir pikir.

Baca Juga: Pengurus Kadin Jabar Keberatan Tatan Pria Sujana Hadir di WJIS 2020 Menggunakan Simbol Kadin Jabar

Baca Juga: Fadli Zon Menuding Pemerintah Gagal Memberikan Edukasi Kepada Masyarakat Soal Covid-19

Seperti diketahui, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.

Jerinx SID sebelumnya kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Dia telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.

Jerinx SID sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.***

 

 

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah