Gugatan Buku Nikah Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Dibacakan Hakim PTUN Bandung

- 26 November 2020, 15:58 WIB
Hakim PTUN Bandung membacakan pokok pokok gugatan akte nikah Ketua KPAID Cirebon di Ruang Sidang PTUN Bandung
Hakim PTUN Bandung membacakan pokok pokok gugatan akte nikah Ketua KPAID Cirebon di Ruang Sidang PTUN Bandung /yedi supriadi

Pengacara IL, Razman Arif Nasution mengatakan agar tergugat memberikan jawaban pada sidang lanjutan nanti, untuk tidak melebar, dan sesuai dengan objek penggugat yakni keabsahan buku nikah yang di keluarkan oleh KUA Mundu.

"Saya berharap, jawaban dari pihak tergugat tidak melebar kemana, fokus ke objek gugatan kami, yaitu buku nikah," ungkapnya

Selain itu, Razman juga menyikapi pernyataan Yudia yang mengatakan kantor pengacara satu alamat dengan FS sebagai Ketua KPAID Kabuapten Cirebon. Memang tidak ada yang salah berkantor satu alamat dengan kliennya, tapi secara profesional, harusnya, Yudia tidak berkantor di lahan yang menjadi objek sengketa.

Baca Juga: KPK Beberkan Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo Bersama Istri Dalam Jumpa Pers Rabu Malam

"Alamat kantornya satu alamat dengan FS, secara hukum memang tidak salah, tapi secara profesional itu tidak elok, karena lahan yang dia tempati sebagai kantornya itu lahan sengketa," paparnya.

Sementara Kanwil Jabar Hary T Prasetio yang menjadi kuasa hukum KUA Mundu menjelaskan pihaknya sudah mempersiapkan jawaban pengugat pada sidang lanjutan. Pasalnya, hari ini pihaknya mendengarkan gugatan dari pengugat.

"Kami sudah siap memberikan jawaban pengugat pada sidang lanjutan minggu depan," singkatnya.

Diakhir sidang majelis hakim, membacakan putusan sela yaitu mengabulkan permohonan tergugat intervensi dan menetapkan kedudukan tergugat intervensi sebagai tergugat 2 intervensi, sehingga tergugat dan tergugat 2 intervensi dapat memberikan jawaban penggugat dan meminta tergugat 2 intervensi untuk menyerahkan dokumen KTP FS.

Baca Juga: Para Ahli Pastikan Vaksin Covid-19 Yang Digunakan Aman dan Efektif

Disaat bersamaan, IL istri sah IF menjelaskan akan mengambil seluruh objek lahan seluas 3500 m2 yang berada di daerah Cideng. Namun, saat ini di kuasai FS. Rencana pengambilan lahan tersebut bukan tanpa alasan. Karena lahan tersebut bukan atas nama FS.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x