Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Diduga Intimidasi Saksi Penggali Kubur Untuk Datang Ke PA Sumber

- 16 Desember 2020, 15:32 WIB
Razman Arif Nasution
Razman Arif Nasution /yedi supriadi

DESKJABAR- Lanjutan sidang kasus penceraian Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Kabupaten Cirebon, FS di Pengadilan Agama Sumber Cirebon, terungkap fakta baru, sang penggali makam Warsan mengakui wali nikah FS telah meninggal dunia pada tahun 1995 lalu.

Seharusnya, Warsan menjadi saksi di sidang lanjutan. Namun, Warsan terpaksa tidak dapat menghadiri sidang sebagai saksi, lantaran diduga mendapat tekanan dari pihak FS dan keluarganya di Cilacap Jawa Tengah, untuk tidak datang sebagai saksi.

Meskipun begitu, Warsan yang di dampingi Kepala Desa Bantarsari Ngato Urohman, mengakui sebagai penggali makam almarhum Samsuri yang merupakan bapak kandung FS pada tahun 1995 dan mendapat tekanan untuk tidak hadir sebagai saksi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Nyalahkan Mahpud MD Soal Kerumunan Saat Habib Rizieq Pulang Ke Indonesia

Pengakuan tersebut di tulis tangan yang ditandatangi dirinya pada tanggal 15 Desember 2020 serta kepala desa dan di cap desa diatas materai. Surat yang ditujukan kepada hakim sebagai bukti tersebut berbunyi.

Nama Warsan alamat Rejasari RT 001 RW 009 Desa Banjarsari Kecamatan Banjarsari Cilacap Jawa Tengah. Menyatakan bahwa saya tidak dapat menghadiri persidangan dikarenakan ada tekanan dari pihak FS dan keluarganya di Cilacap, sehingga saya dilarang untuk datang hadir di persidangan.

Adapun benar, saya bermaksud memberikan kesaksian mengenal alm Samsuri ayahanda dari FS, meninggal pada tanggal 5 Desember 1995 dan pada saat itu saya bertugas menggali kuburan Samsuri ayahanda FS.

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Iwan Saputra Melawan, Tim Sukses Segera Layangkan Gugatan Ke MK

Demikian surat pernyataan ini saya buat tanpa paksaan, tekanan dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x