Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Iwan Saputra Melawan, Tim Sukses Segera Layangkan Gugatan Ke MK

- 16 Desember 2020, 13:04 WIB
Tim pemenangan Iwan Saputra rencana akan melayangkan gugatan ke MK
Tim pemenangan Iwan Saputra rencana akan melayangkan gugatan ke MK /yedi supriadi

DESKJABAR- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz (WANI) melawan. Pasangan tersebut berancang-ancang menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat hasil suara di Pilkada 2020 yang dinilai banyak kejanggalan.

Langkah tersebut dilakukannya, karena tidak menerima hasil perhitungan baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.

Ketua tim pemenangan nomer 4, Ami Fahmi mengatakan, pasangan calon (Paslon) Iwan-Iip berencana menempuh dan melangkah jalur hukum ke MK terkait perhitungan suara yang dilakukan di tingkat kecamatan maupun kabupaten Tasikmalaya yang dilakukan oleh KPU Tasikmalaya banyak kejanggalan.

Baca Juga: Ada Peran Mantan Ketua Umum PPP Romahurmudzy Sehingga Budi Budiman Terjerak Korupsi

"Kita akan mengambil langkah ke MK karena banyak kejanggalan yang terjadi dalam proses perhitungan suara baik di tingkat TPS, tingkat kecamatan dan kabupaten.

Karena, pada rapat pleno tingkat kabupaten banyak permintaan dari saksi Iwan-Iip tidak didengar dan dipenuhi oleh KPU hingga saksi walkout pada pleno," katanya, Rabu 16 Desember 2020 di Kantor DPD PKS Kabupaten Tasikmalaya.

Ami mengatakan, saksi meminta aspirasinya agar sampel kecamatan untuk membuka C-1 Plano dan daftar hadir pemilih. Namun tidak dikabulkan oleh KPU Tasikmalaya tanpa ada alasan hingga para saksi mengambil langkah walkout tetapi rapat pleno terbuka seharusnya para harus proaktif menyampaikan aspirasi dan keinginan tapi tidak diakomodir.

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Sah Pasangan Ade Sugianto Diketok Pemenangnya

"Kami sudah memberi pemahaman terhadap saksi dan berdiskusi dan wajar jika di tingkat kecamatan saksi tidak proaktif karena dari sisi SDM-nya. Kalau di tingkat kabupaten saksi itu bisa menyampaikan aspirasi, harusnya bisa diakomodir tetapi ini adanya kejanggalan pada perhitungan suara dan pelaksanaan pleno di tingkat kabupaten sampai 17 Desember," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x