DESKJABAR- Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Jajang Jamaludin SAg menambahkan, kaitan dengan permintaan massa aksi yang meminta pleno tingkat kabupaten dihentikan atau ditunda, KPU tetap tidak bisa menundanya karena sudah sesuai tahapan dan undang-undang atau PKPU.
Meski KPU Kabupaten Tasikmalaya sempat menghentikan tapi hanya temporari karena rapat pleno ini harus tetap dituntaskan. Sementara itu, pengunjukrasa sendiri dan juga saksi dari pasangan Iwan Saputra tetap menginginkan agar pleno rekapitulasi penghitungan suara dihentikan.
"Tentu terkait dengan penyelenggaraan pleno ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait adanya permintaan penundaan terhadap pleno ini tentu harus berdasar terhadap aturan, bahwa sampai saat ini tidak menemukan dasar aturan yang bisa kemudian menyebabkan terhadap penundaan," kata Jajang Jamaludin kepada wartawan Selasa 15 Desember 2020.
Baca Juga: Jabatan Mensos Kosong, Lembaga Kajian Nawacita Rekomendasikan Katno Hadi Ke Jokowi
KPU pada intinya, tambah dia, taat terhadap aturan dan PKPU yang berlaku. Kemudian nanti hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten akan disampaikan secara resmi setelah selesainya tahapan pleno tingkat kabupaten ini.
"Mudah-mudahan bisa selesai satu sampai dua hari, sebelum atau pas tanggal 17 Desember sudah bisa diumumkan secara resmi kepada masyarakat atau publik hasil pleno tingkat kabupaten ini," tambah dia.
Rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Kabupaten Tasikmalaya terpaksa ditunda karena pihak saksi dari pasangan Iwan Saputra melakukan aksi walkout. Padahal rekapitulasi suara itu baru tiga kecamatan dilakukan.
Baca Juga: Korea Selatan Nyatakan Darurat Penyebaran Covid-19, Mobilisasi Polisi, Militer & Dokter Diberlakukan