Bikin Adegan Video Porno 19 Detik, Artis Gisel Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- 29 Desember 2020, 14:57 WIB
Artis Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka
Artis Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka /RENO ESNIR/ANTARA

DESKJABAR- Gisella Anastasia atau lebih dikenal dengan nama Gisel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur mirip artis Gisel. Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus.

Salah satu alasan polisi menetapkan tersangka pada GA karena mengakui bahkan pemeran dalam video porno tersebut adalah dirinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Gisel dan seorang pria berinisial MYD sudah mengakui jika merekalah pemeran dari video syur tersebut.

Baca Juga: Pemuda Pancasila Jabar Serahkan Bantuan Sembako dan Pakaian kepada Korban Longsor Lembang


"GA mengakui dikuatkan ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan GA mengakui dan MYD mengakui bahwa menang itu yang ada di video tersebut," kata Yusri Selasa 29 Desember 2020.

Karena pengakuan tersebut, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berkaitan dengan pornografi.

"Sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," ungkap Yusri dikutip dari Galamedia News dengan judul "Mengejutkan!!! Mengaku Dirinya Pemeran dalam Video Syur, Gisel Resmi Jadi Tersangka."

Baca Juga: Aa Gym Terpapar Covid-19, Inilah Pesan KH Abdullah Gymnastiar Kepada Seluruh Rakyat Indonesia

 

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x