Penyebar Video Porno Mirip Gisel, Mengaku Demi Tambah 'Follower'

- 13 November 2020, 20:21 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus /Antara

DESKJABAR - Dua tersangka penyebar video asusila mirip Gisella Anastasia alias Gisel mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah "follower" di akun media sosialnya dan mengikuti kuis atau "give away".

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Jumat, 13 November 2020 mengatakan awalnya kedua tersangka mendapatkan video tersebut dari sebuah akun media sosial dan kemudian disebarkan lagi.

"Awalnya adalah dia mendapatkan dari salah satu akun media sosial. Dia dapat video itu kemudian dia share secara masif, untuk apa? Pengakuannya untuk menaikkan follower, yang kedua untuk ikuti kuis kalau followers-nya banyak," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, dikutip Antara.

Meski telah mendapatkan pengakuan dari kedua tersangka, pihak Kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut keterangan tersebut. "Ini menurut dia tapi masih kami dalami lagi," katanya.

Kedua tersangka penyebar video asusila tersebut berinisial PP dan MN. Kedua tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Yusri mengatakan PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pada hari Kamis, 12 November 2020, Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran video asusila mirip Gisella Anastasia alias Gisel.

Menurut Yusri Yunus, dari pemerikaan, tersangka pertama inisial PP, kedua MN. Keduanya diperiksa sampai tadi malam, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. 
Yusri mengatakan kedua orang tersebut juga telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut "Sudah kita lakukan penahanan," katanya.

Kedua tersangka tersebut bukannya pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut. Kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.

"Kita sudah mem-profiling para pemiliik akun, karena mengejar yang pertama, kita mengejar yang menyebarkan masif itu awalnya dulu," kata Yusri.

PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ***

Baca Juga: Video Syur Mirip Gisel Berbuntut Panjang, Akun Medsos Penyebar Video Tersebut Jadi Incaran Polisi

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah