Di Jawa Barat ada 20 Daerah Akan Terapkan PSBB : Simak Langkah Pemkot Bandung Terkait Pembatasan

- 9 Januari 2021, 14:58 WIB
Ketua Harian Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna
Ketua Harian Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna /Humas Pemkot Bandung

DESKJABAR- Pemerintah pusat menetapkan status PSBB (pembatasan sosial berskala besar) pada tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021, di Pulau Jawa dan Bali.

Kota Bandung yang juga merupakan bagian dari 20 kota di Jawa Barat yang menerapkan PSBB Proporsional sudah menyiapkan langkah langkah.

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan bakal memperketat pengawasan dan penindakan di masa pembatasan kegiatan pada 11 Januari - 25 Januari 2021 mendatang.

Baca Juga: Serunya Warga Ciawi Tasikmalaya Nobar Sinetron Ikatan Cinta di RCTI, Simak Sinopsis Tayang Malam Ini

Ema menyatakan, saat pembatasan kegiatan pada pekan depan di Kota Bandung ini tidak akan ada posko cek poin. Namun pengawasan dan penindakan akan lebih tegas dan menambah jumlah personel yang terjun ke lapangan.

Para petugas akan menyisir seluruh wilayah dari pusat kota hingga perbatasan

“Kita sepakat tidak ada cek poin, tapi akan meningkatkan kualitas pengawasan dan penindakan. Pengetatan pengawasan dan penindakan yang jauh lebih optimal,” ucap Ema Sumarna, Sabtu 9 Januari 2021.

Menurut Ema, Polri dan TNI juga sudah sepakat bakal meningkatkan pengawasan dan penindakan. Bahkan, mendeteksi terhadap gejala yang mengarah pada potensi kerumunan massa.

Baca Juga: Kabar Duka, Gelandang Persib Bandung Jalani Operasi Ibu Jari Kaki Kiri. Ini Penyebabnya

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x