DESKJABAR – Untuk menekan penyebaran Covid-19, pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11-25 Januari 2020 di sejumlah wilayah yang masuk daerah berisiko tinggi.
“Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021.
Menko Perekonomian menjelaskan, penerapan pembatasan tersebut akan dilakukan di DKI Jakarta, kemudian di ibu kota provinsi dan kabupaten-kota sekitar yang berbatasan dengan ibu kota provinsi berisiko tinggi.
Baca Juga: Gedung Capitol AS Diserbu, Pemimpin Dunia Suarakan Keinginan Peralihan Kekuasaan Secara Damai
Adapun wilayah itu, yakni DKI Jakarta meliputi seluruh wilayah DKI, kemudian di Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya.
Kemudian, di Provinsi Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya di Jawa Tengah dengan prioritas Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya.
Selain itu, di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
Baca Juga: Gelaran Pameran Otomotif (IIMS) Mundur hingga Maret 2021, Ini Alasannya
Sedangkan di Jawa Timur dengan prioritas Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang serta di Provinsi Bali dengan prioritas Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Penerapan PSBB dilakukan karena wilayah itu memenuhi salah satu dari empat parameter, yakni tingkat kematian dan tingkat kasus aktif yang masing-masing di atas rata-rata nasional.