Gubernur Jawa Barat Perpanjang PSBB Proposional di Wilayah Bodebek. Cek Alasannya

- 30 November 2020, 13:49 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 /Pixabay/Gerd Altmann/

DESKJABAR – Karena penambahan kasus Covid-19 di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi) masih tinggi dalam sepekan terakhir, Gubernur Jawa Barat  Ridwan Kamil kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

PSBB Proporsional kawasan Bodebek sendiri berakhir pada 25 November 2020. Kemudian diperpanjang hingga 23 Desember 2020.

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar, Daud Achmad, mengatakan, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB Proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

Baca Juga: Ada 165 Kasus Pencemaran, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Beberkan Kondisi Sungai Citarum Saat Ini

"PSBB Proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud Achmad, Senin, 30 November 2020.

Dikutip dari Antara, perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.783-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kepgub itu Ridwan Kamil pada Kamis , 26 November 2020.

Daud Achmad menambahkan, keputusan perpanjangan PSBB Proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 6 Desember 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

Baca Juga: Inilah 10 Orang Identitas Korban Meninggal Kecelakaan Tol Cipali Senin Dinihari Tadi

"Penambahan kasus di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini masih cukup tinggi," kata Daud.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah