PSBB Proporsional, 23 Titik Jalan di Bandung Dibuka-Tutup, Berikut Jalan dan Waktu Pembatasannya

- 8 Desember 2020, 18:59 WIB
Ilustrasi PSBB.
Ilustrasi PSBB. /ANTARA/


DESKJABAR
- Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung bersama pemerintah Kota Bandung menerapkan sistem buka-tutup jalan di 23 titik di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional.

Kepala Satlantas Polrestabes Bandung, Komisaris Polisi Rano Hadiyanto, mengatakan, buka-tutup jalan itu juga sebagai implementasi dari Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 73-2020 dalam rangka pencegahan Covid-19.

"Di pasal 10 ayat 4 disebutkan bahwa Satgas berhak melakukan hal itu berdasarkan kewenangannya melakukan pembatasan arus lalu-lintas, baik manusia ataupun kendaraan dengan pola waktu tertentu," kata dia, di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 8 Desember 2020.

Baca Juga: Muhammadiyah : Insiden FPI Jangan Tutupi Kasus Korupsi

Menurutnya, 23 titik jalan raya itu ditutup dengan durasi waktu yang berbeda-beda dengan berbagai pertimbangan teknis. Pasalnya, di beberapa titik itu masih kerap dipadati masyarakat dan abai menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Penutupan ruas jalan yaitu Ring 1 ada 11 titik dan Ring 2 ada 12 titik dengan pola waktu tertentu. Ada yang ditutup sejak pukul lima sore, enam sore ada juga sembilan malam sampai pagi," kata dia, sebagaimana dikutip DeskJabar dari Antara.

Dengan buka-tutup jalan raya itu, ia berharap mobilitas masyarakat dapat terbatasi guna mencegah penularan Covid-19. Kini Bandung berada pada tingkat kewaspadaan berisiko tinggi atau zona merah.

Baca Juga: Ribuan Hektare Tanaman Padi di Banten Terendam Banjir, Ini Langkah Dinas Pertanian

Adapun rincian titik jalan raya yang dibuka-tutup itu yakni:

Ring 1
1. Jalan Otista Pasar Baru
Hari biasa 21.00 WIB - 05.00 WIB, Sabtu dan Minggu 20.00 WIB - 05.00 WIB.
2. Jalan Asia Afrika - Tamblong
Hari biasa 18.00 WIB - 05.00 WIB, Sabtu dan Minggu 18.00 WIB- 05.00 WIB.
3. Jalan Naripan Tamblong
Hari biasa 21.00 WIB- 05.00 WIB, Sabtu dan Minggu 20.00 WIB - 05.00 WIB.
4. Jalan Braga
Hari biasa 21.00 WIB - 05.00 WIB, Sabtu dan Minggu 20.00 WIB - 05.00 WIB.

Baca Juga: Komedian Dodit Mulyanto Mendadak Jadi Pimpinan KPK Di Pilkada Serentak 9 Desember 2020
5. Jalan Banceuy Asia Afrika
Hari biasa 21.00 WIB - 05.00 WIB, Sabtu dan Minggu 20.00 WIB - 05.00 WIB.
6. Jalan Lembong Tamblong (Patung Bola)
Hari biasa 21.00 WIB - 05.00 WIB, Sabtu dan Minggu 20.00 WIB - 05.00 WIB.
7. Jalan Merdeka (Merdeka Riau, Aceh, Sumatra, Wastukencana)
Hari biasa 21.00 WIB - 05.00 WIB, Sabtu dan Minggu 20.00 WIB - 05.00 WIB.
8. Jalan Ir. H Djuanda
Hari biasa 21.00 WIB - 05.00 WIB, Sabtu dan Minggu 20.00 WIB - 05.00 WIB.
9. Jalan Punawarman
Hari biasa 21.00 WIB - 05.00 WIB, Sabtu dan Minggu 20.00 WIB - 05.00 WIB.
10. Jalan Dipatiukur
Hari biasa 17.00 WIB- 22.00 WIB, Sabtu dan Minggu 17.00 WIB - 05.00 WIB.
11. Jalan Alun-alun Timur
Hari biasa 21.00 WIB - 05.00 WIB, Sabtu dan Minggu 20.00 WIB - 05.00 WIB.

Baca Juga: Senjata Api Dalam Baku Tembak di Jalan Tol Milik Anggota FPI, Ini Keterangan Polisi

Ring 2
Semuanya dibuka-tutup pada hari biasa 21.00 WIB - 05.00 WIB, Sabtu dan Minggu 20.00 WIB - 05.00 WIB.

1. Jalan Ahmad Yani - Lingkar Selatan
2. Jalan Gatot Soebroto - Lingkar Selatan (Pelajar Pejuang 45)
3. Talaga Bodas - Lingkar Selatan (Pelajar Pejuang 45)
4. Jalan Lodaya - Lingkar Selatan (Pelajar Pejuang 45)
5. Jalan Buah Batu - Lingkar Selatan (Pelajar Pejuang 45)
6. Jalan Sriwijaya - Lingkar Selatan (Pelajar Pejuang 45)
7. Jalan M Ramdan - Lingkar Selatan (Pelajar Pejuang 45)
8. Jalan Mohammad Toha - Lingkar Selatan (Pelajar Pejuang 45)
9. Jalan Otista - BKR
10. Jalan Kopo - Jalan Peta
11. Jalan Pasir Koja - Jalan Peta
12. Jalan Jamika.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x