DESKJABAR – Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, berolahraga di dalam ruangan (indoor), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan dengan lima ketentuan khusus.
"Pertama, kegiatan dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen," ujar paparan resmi dari Pemprov DKI Jakarta terkait pengaturan kegiatan dalam PSBB Transisi, Minggu.
Kedua, adalah tidak memperbolehkan adanya penonton dalam kegiatan olahraga itu.
Ketiga, standar prosedur operasional terkait protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat di fasilitas publik yang dipakai bersama dan berada di dalam gedung olahraga itu.
Baca Juga: Operasional Angkutan Umum Masih Dibatasi di Masa PSBB Transisi di Jakarta
Baca Juga: Ambisi Danilo Petrucci Terwujud di Sirkuit Le Mans Prancis
"Keempat pengelola wajib mengatur alur pergerakkan orang yang berada dalam arena dan menjaga jaraknya minimal dua meter," sebut pernyataan dari Pemprov DKI, seperti dikutip DESKJABAR dari Antara.
Ketentuan kelima, adalah pegawai yabg melayani pengunjung harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang lengkap seperti masker, face shield, hingga sarung tangan.
Selain lima ketentuan itu, Pemprov DKI Jakarta secara umum meminta pengelola atau pun penanggung jawab kegiatan untuk menaati empat hal terkait protokol pencegahan Covid 19.
Baca Juga: PSBB Transisi, Pemprov DKI Jakarta Belum Izinkan Hiburan Malam Beroperasi
Pertama higienis, meliputi menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), wajib menggunakan masker di luar rumah, rutin desinfeksi fasilitas, menghindari kontak fisik dengan mengutamakan "cashless payment" dan transaksi secara daring.
Dan, bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.
Kedua physical distancing mencakup sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan Covid 19 Safety Plan; menjaga jarak aman 1-2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.
Baca Juga: Hendak Menggelar Rapat Secara Online, Inilah Panduan Membuat Akun Zoom
Poin ketiga jejak kontak (contact tracing), wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi, penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu rekam jejakn kontak, dan bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.
Dan, point keempat mengenai pendataan, meliputi setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.***