PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Ahmad Riza Patria : Tunda Mudik dan Piknik

- 25 Oktober 2020, 18:57 WIB
Ilustrasi - Warga berolahraga di Kompleks Stadion Utama GBK menggunakan masker. Memasuki PSBB Transisi, aktivitas olahraga kembali dibuka untuk umum dengan beberapa syarat.*
Ilustrasi - Warga berolahraga di Kompleks Stadion Utama GBK menggunakan masker. Memasuki PSBB Transisi, aktivitas olahraga kembali dibuka untuk umum dengan beberapa syarat.* /ANTARA/Puspa Perwitasari


DESKJABAR
- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi tetap berlaku. 

"Semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku," kata Riza di akun Instagramnya, Minggu 25 Oktober 2020. 

Menurutnya, jika ada warga yang melanggar PSBB Transisi maka bisa segera melaporkannya melalui aplikasi JAKI. 

Baca Juga: Lomba Menembak Secara Online Banyak Peminatnya

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020.

Dikutip DeskJabar dari RRI, Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Cara Nonton Online Story of Kale Bareng Teman Atau Pasangan Kamu

"Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya," terangnya.

Lebih lanjut, Riza mengimbau, warga untuk menunda mudik atau piknik.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Perpanjang Peniadaan Ganjil-Genap hingga 8 November 2020
 
Selain itu, ia mengingatkan, warga untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak), dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T (tracing (penelusuran), testing (pengujian), dan treatment (perawatan)) untuk menangani virus Covid-19.

"Sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan rem darurat kembali," tegasnya.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x