Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Proporsional di Wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi

- 27 Oktober 2020, 15:53 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /DOK. HUMAS PEMPROV JABAR

DESKJABAR - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) diperpanjang, dari 28 Oktober 2020 hingga 25 November 2020 atau selama dua kali masa inkubasi 28 hari. 

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.700-Hukham/2020 tentang perpanjangan ketujuh pemberlakukan PSBB Proporsional di daerah Bodebek dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 

Point kedua dalam surat keputusan gubernur tersebut adalah memerintahkan kepada Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi menetapkan PSBB Proporsional dalam skala mikro. Sesuai level kelas kewaspadaan masing-masing daerah Kabupaten/Kota. 

Baca Juga: Asep Alibudi Ciptakan Lagu dari Rutan Kebonwaru Bandung

Baca Juga:
Ustad Evie Effendi Dikabarkan Gugat Cerai Istrinya di Pengadilan Agama Bandung

Sementara pada point ketiga disebutkan, masyarakat yang berdomisili/ tempat tinggal dan/ atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB secara Proporsional. 

Sebelumnya, seperti dikutip DeskJabar dari RRI, Gubernur Ridwan Kamil mengatakan, bahwa Bodebek adalah penyumbang penyebaran Covid-19 terbesar di Jabar dengan tingkat reproduksi penularan mencapai 70 persen. 

Baca Juga: Bawaslu Karawang Memproses Dua Kades yang Dianggap Melanggar Netralitas

Baca Juga:
Vaksin Covid-19 Merah Putih Ada Enam Versi

"Di Jabar penularan tertinggi ada di Bodebek, melalui transmisi lokal atau cluster keluarga. Masing-masing kepala daerah diminta mengoptimalkan PSBB Mikro guna menekan penyebaran Covid-19 yang lebih luas lagi," tutur Ridwan Kamil beberapa waktu lalu. 

Bahkan Kota Depok, tiga minggu terakhir sudah berhasil keluar dari zona merah ke zona kuning (orange). Namun, sesuai rilis Satgas Covid-19 Pemerintah Pusat, Kota Depok kini kembali ke zona merah. 

Baca Juga: Kakek dan Nenek Meninggal Dunia Tertimbun Tanah Longsor di Pangandaran

Baca Juga:
Saol Kisruh Gedung Kadin Jabar, Tatan Pria Sujana Dilaporkan Ke Polda Jabar

"Depok kembali zona merah minggu ini dengan risiko penularan berada pada posisi 1.56. Depok tertinggi sekarang risiko penularannya," ujar Juru Bicara GTPPC Kota Depok Dadang Wihana, kemarin. 

Dadang melanjutkan, saat ini, upaya Satgas Covid-19 Kota Depok dalam menekan tingkat penularan didalam keluarga. Tengah intensif memberlakukan pembatasan-pembatasan, salah satunya yaitu pembatasan aktifitas warga hingga pukul 20:00 WIB. 

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x