Ustad Evie Effendi Dikabarkan Gugat Cerai Istrinya di Pengadilan Agama Bandung

- 27 Oktober 2020, 14:27 WIB
Ustad Evie Effendi
Ustad Evie Effendi /

DESKJABAR- Pengadilan Agama Bandung kini sedang memproses perceraian penceramah keagamaan, Ustad Evie Effendi. Dalam proses sidang perceraian tersebut, Ustad Evie Effendi sebagai penggugat atas istrinya, Ani Mulyani.

Gugat cerai sudah didaftarkan di Pengadilan Agama Bandung, Jln Jakarta Kota Bandung. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkaranya terdaftar dalam nomor perkara 3202/Pdt.G/2020/PA.Badg‎.  Saat dikonfirmasi pada Humas Pengadilan Agama Bandung, Subai via sambungan telpon, Selasa 27 Oktober 2020, ia membenarkannya.

Baca Juga: Saol Kisruh Gedung Kadin Jabar, Tatan Pria Sujana Dilaporkan Ke Polda Jabar

"Iya (betul). Menurut jadwal, hari ini sidang ikrar talak. Untuk jadwal dan riwayatnya bisa dilihat di website Pengadilan Agama Bandung," ujar Subai‎.

Dikuti dari sistem informasi penelurusan perkara Pengadilan Agama Bandung, dengan situs sipp.pa-bandung.go.id, perkara gugatan cerai Evie Effendi didaftarkan sejak 28 Juli 2020. 

Sidang pertamanya digelar pada 4 Agustus. Majelis hakim sudah mengabulkan gugatan permohonan cerai talak pada 1 September 2020 secara verstek atau diputus tanpa kehadiran termohon. 

Baca Juga: Kisruh Kadin Jabar, Kadin versi Cucu Sutara Minta Tatan Pria Sujana Kosongkan Gedung Kadin

Kemudian, hari ini, setelah diputus dan dikabulkan permohonan gugatan cerai talaknya, persidangan dilanjutkan dengan ikrar cerai talak pada hari ini. 

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x