PSBB Transisi, Pemprov DKI Jakarta Belum Izinkan Hiburan Malam Beroperasi

- 12 Oktober 2020, 06:04 WIB
Ilustrasi club, tempat hiburan malam.
Ilustrasi club, tempat hiburan malam. /Pixabay/

DESKJABAR - Sejumlah bisnis hiburan malam belum mendapat izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi dari 12-25 Oktober 2020.

Berdasarkan data, yang dikutip DESKJABAR dari Antara, tempat hiburan malam seperti, kelab malam, spa, griya pijat, dan karaoke tetap belum diizinkan beroperasi meski pada 12 Oktober 2020 PSBB masa transisi dimulai.

Tempat-tempat tersebut belum diizinkan dibuka karena memiliki risiko tinggi penularan COVID-19, karena pengunjung berdekatan dan hampir dipastikan mengalami kontak fisik erat atau memiliki intensitas tinggi jumlah kerumunan.

Baca Juga: Hendak Menggelar Rapat Secara Online, Inilah Panduan Membuat Akun Zoom

Diketahui, Provinsi DKI Jakarta memasuki masa PSBB mulai 10 April. Sejak itu, PSBB diperpanjang hingga tiga kali. Jakarta memulai PSBB transisi fase I pada 5 Juni dan diperpanjang sampai lima kali.

Pada masa PSBB transisi mulai dilakukan pelonggaran Aktivitas-aktivitas ekonomi mulai diizinkan berjalan secara terbatas dan bertahap.

Aktivitas rumah ibadah, perkantoran, rumah makan, pabrik, salon, pasar, fasilitas olahraga outdoor, museum/perpustakaan, taman/pantai, angkutan umum, dan taksi diijinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Baca Juga: Ambisi Danilo Petrucci Terwujud di Sirkuit Le Mans Prancis

Setelah perpanjangan kelima, 27 Agustus-10 September PSBB transisi fase I, Jakarta beberapa kali mengalami pecah rekor kasus harian. Pada 27 Agustus, total sudah ada 36.462 kasus positif COVID-19. Positivity rate di Jakarta sebesar 6,1 persen. Angka ini di atas standar aman WHO yakni lima persen.

Mulai 14 September, DKI Jakarta kembali ke PSBB seiring melonjaknya kasus harian atau dikenal dengan kebijakan rem darurat.

Alasannya, Covid-19 di Jakarta belum mereda. Malah, tempat tidur di rumah sakit semakin penuh. Sekitar 77 persen tempat tidur isolasi telah terisi oleh pasien Covid-19.

Baca Juga: Pemprov DKI Bantah Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di Masa PSBB Transisi

Pada masa PSBB yang dimulai 14 September-25 September 2020, ada beberapa aturan yang ditetapkan seperti aktivitas perkantoran (bekerja dari rumah), tempat hiburan ditutup, pembeli dilarang makan di tempat, ganjil genap ditiadakan dan transportasi umum dibatasi ketat.

Kemudian tempat ibadah masjid raya ditutup, tapi masjid permukiman lokal boleh beroperasi kecuali zona merah.

Perpanjangan PSBB kembali dilakukan terhitung sejak 28 September hingga 11 Oktober 2020. Pada 12 Oktober 2020 mendatang Jakarta kembali melakukan pelonggaran dengan PSBB Transisi yang dijadwalkan akan berlangsung selama dua pekan sampai 25 Oktober 2020. ***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x