PSBB Transisi Diberlakukan, Inilah Tujuh Ketentuan yang Akan Diterapkan Pemprov DKI

- 11 Oktober 2020, 19:16 WIB
Ilustrasi PSBB Jakarta.
Ilustrasi PSBB Jakarta. /Istimewa

DESKJABAR – Dengan berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat yang berakhir Minggu (11 Oktober 2020), Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberlakukan PSBB Transisi yang berlaku 12-25 Oktober 2020.

PSBB Transisi yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta bukanlah yang pertama kalinya.

Sebelumnya, mereka telah menerapkan kebijakan yang sama pada 5 Juni – 2 Juli 2020. Namun kemudian mengalami perpanjangan sebanyak lima kali hingga berakhir pada 10 September 2020.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Mencabut Kebijakan Rem Darurat, Pengusaha DKI Jakarta Gembira

Ketika itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Kepgub Nomor 563 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi.

Aktivitas-aktivitas sosial dan ekonomi mulai diizinkan berjalan secara terbatas dan bertahap.

Apa saja ketentuan yang akan diterapkan dalam masa PSBB Transisi?

Baca Juga: Bioskop di Bandung kembali di buka, Ini Protokol Kesehatan yang Harus diterapkan

Dikutip dari twitter resmi Pemprov DKI Jakarta yang diposting Minggu kemarin, ada tujuh ketentuan yang akan diberlakukan kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x