DESKJABAR – Dengan berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat yang berakhir Minggu (11 Oktober 2020), Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberlakukan PSBB Transisi yang berlaku 12-25 Oktober 2020.
PSBB Transisi yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta bukanlah yang pertama kalinya.
Sebelumnya, mereka telah menerapkan kebijakan yang sama pada 5 Juni – 2 Juli 2020. Namun kemudian mengalami perpanjangan sebanyak lima kali hingga berakhir pada 10 September 2020.
Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Mencabut Kebijakan Rem Darurat, Pengusaha DKI Jakarta Gembira
Ketika itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Kepgub Nomor 563 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi.
Aktivitas-aktivitas sosial dan ekonomi mulai diizinkan berjalan secara terbatas dan bertahap.
Apa saja ketentuan yang akan diterapkan dalam masa PSBB Transisi?
Baca Juga: Bioskop di Bandung kembali di buka, Ini Protokol Kesehatan yang Harus diterapkan
Dikutip dari twitter resmi Pemprov DKI Jakarta yang diposting Minggu kemarin, ada tujuh ketentuan yang akan diberlakukan kepada masyarakat.