PSBB Transisi Diberlakukan, Inilah Tujuh Ketentuan yang Akan Diterapkan Pemprov DKI

- 11 Oktober 2020, 19:16 WIB
Ilustrasi PSBB Jakarta.
Ilustrasi PSBB Jakarta. /Istimewa
  1. Selalu menerapkan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan) dan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat).
  2. Hindari kontak fisik dengan pembayaran cashless dan transaksi daring.
  3. Sejumlah sektor diizinkan beroperasi kembali secara terbatas.
  4. Sektor yang dibuka wajib melakukan pendataan pengunjung dan karyawan.
  5. Bila ditemukan klaster di tempat kerja, wajib melakukan penutupan selama 3x24 jam untuk desinfeksi.
  6. Sebisa mungkin tetap Work From Home (WFH), setiap bisnis wajib menyiapkan ‘Covid-19 Safety Plan’.
  7. Ganjil genap belum berlaku. Sekolah masih tetap menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB Transisi selama dua pekan ke depan.

Pemberlakukan PSBB Transisi diberlakukan setelah angka kasus positif dan aktif Covid-19 mengalami pelambatan kenaikan dalam sepekan terakhir.

Baca Juga: PSBB Ketat di Jakarta Berakhir, Namun Pembatasan Belum Usai Hingga 25 Oktober

Dilansir melalui keterangan tertulis di www.ppid.jakarta.go.id, Minggu (11 Oktober 2020), kebijakan PSBB Transisi berlaku 12 - 25 Oktober 2020.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSSB 14-27 September 2020. Namun kemudian diperpanjang hingga 11 Oktober 2020 dengan sejumlah pertimbangan.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah