PSBB Transisi Diberlakukan, Inilah Tujuh Ketentuan yang Akan Diterapkan Pemprov DKI

- 11 Oktober 2020, 19:16 WIB
Ilustrasi PSBB Jakarta.
Ilustrasi PSBB Jakarta. /Istimewa

DESKJABAR – Dengan berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat yang berakhir Minggu (11 Oktober 2020), Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberlakukan PSBB Transisi yang berlaku 12-25 Oktober 2020.

PSBB Transisi yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta bukanlah yang pertama kalinya.

Sebelumnya, mereka telah menerapkan kebijakan yang sama pada 5 Juni – 2 Juli 2020. Namun kemudian mengalami perpanjangan sebanyak lima kali hingga berakhir pada 10 September 2020.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Mencabut Kebijakan Rem Darurat, Pengusaha DKI Jakarta Gembira

Ketika itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Kepgub Nomor 563 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi.

Aktivitas-aktivitas sosial dan ekonomi mulai diizinkan berjalan secara terbatas dan bertahap.

Apa saja ketentuan yang akan diterapkan dalam masa PSBB Transisi?

Baca Juga: Bioskop di Bandung kembali di buka, Ini Protokol Kesehatan yang Harus diterapkan

Dikutip dari twitter resmi Pemprov DKI Jakarta yang diposting Minggu kemarin, ada tujuh ketentuan yang akan diberlakukan kepada masyarakat.

  1. Selalu menerapkan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan) dan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat).
  2. Hindari kontak fisik dengan pembayaran cashless dan transaksi daring.
  3. Sejumlah sektor diizinkan beroperasi kembali secara terbatas.
  4. Sektor yang dibuka wajib melakukan pendataan pengunjung dan karyawan.
  5. Bila ditemukan klaster di tempat kerja, wajib melakukan penutupan selama 3x24 jam untuk desinfeksi.
  6. Sebisa mungkin tetap Work From Home (WFH), setiap bisnis wajib menyiapkan ‘Covid-19 Safety Plan’.
  7. Ganjil genap belum berlaku. Sekolah masih tetap menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB Transisi selama dua pekan ke depan.

Pemberlakukan PSBB Transisi diberlakukan setelah angka kasus positif dan aktif Covid-19 mengalami pelambatan kenaikan dalam sepekan terakhir.

Baca Juga: PSBB Ketat di Jakarta Berakhir, Namun Pembatasan Belum Usai Hingga 25 Oktober

Dilansir melalui keterangan tertulis di www.ppid.jakarta.go.id, Minggu (11 Oktober 2020), kebijakan PSBB Transisi berlaku 12 - 25 Oktober 2020.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSSB 14-27 September 2020. Namun kemudian diperpanjang hingga 11 Oktober 2020 dengan sejumlah pertimbangan.***

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah