Pemprov DKI Bantah Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di Masa PSBB Transisi

- 11 Oktober 2020, 20:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /

DESKJABAR - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum mengizinkan pembelajaran tatap muka pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Pernyataan tersebut untuk menanggapi pemberitaan media massa bahwa Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan pembelajaran tatap muka pada masa PSBB transisi.

“Perlu digarisbawahi, Pemprov DKI Jakarta tidak berencana membuka pembelajaran tatap muka di sekolah dan masih melanjutkan pembelajaran jarak jauh selama masa PSBB Transisi,” tutur Nahdiana, Minggu (11 Oktober 2020) sore, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: PSBB Transisi Diberlakukan, Inilah Tujuh Ketentuan yang Akan Diterapkan Pemprov DKI

Menurut Nahdiana, pada Pasal 9 Pergub 101 Tahun 2020 berisikan peraturan pengendalian kegiatan belajar-mengajar yang menggunakan protokol kesehatan Covid-19.

Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis penjelasan protokol pencegahan Covid-19 bagi tenaga pendidikan dan peserta didik, beserta orang tua, dalam upaya turut mengawasi kegiatan peserta didik.

"Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB Transisi, tapi sekolah tidak termasuk," ujar Nahdiana.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Mencabut Kebijakan Rem Darurat, Pengusaha DKI Jakarta Gembira

Nahdiana menambahkan, seperti yang tertulis pada Pasal 9 Ayat 2, ketentuan lebih lanjut mengenai protokol pencegahan Covid-19 di sekolah dan di institusi lainnya, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PPID DKI JAKARTA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x