Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kepada Satuan Pendidikan dan para peserta didik terkait pembelajaran tatap muka di sekolah.
"Tentu nantinya jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan Surat Edaran. Sehingga, saat ini pembelajaran tetap dilakukan secara jarak jauh sampai adanya penetapan kondisi yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah," paparnya.
Baca Juga: Program Dana Bantuan UKM dari Facebook Senilai 31 Juta, Ini Syarat Mudah nya
Seperti juga yang dikutip dari twitter Pemprov DKI Jakarta yang diposting Minggu kemarin, ada tujuh ketentuan yang akan diberlakukan pada masa PSBB transisi.
Dari tujuh ketentuan tersebut salah satunya adalah penerapan ganjil genap belum berlaku dan sekolah masih menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Seperti diketahui penerapan PSBB ketat telah berakhir 11 Oktober dan Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk melanjutkan dengan penerapan PSBB transisi 12-25 Oktober. ***