Pemkab Bogor Pepanjang PSBB pra-Adaptasi Kebiasaan Baru

- 28 Oktober 2020, 21:57 WIB
Bupati Bogor, Ade Yasin
Bupati Bogor, Ade Yasin /Antara

DESKJABAR -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memperpanjang pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB), dengan tetap memberlakukan aturan yang sama, seperti jam operasional pusat keramaian yang tetap dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

"PSBB pra-AKB diperpanjang sampai tanggal 25 November 2020," ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, dikutip Antara, Rabu, 28 Oktober 2020.

Perpanjangan PSBB pra-AKB kelima ini dituangkan dalam Keputusan Bupati (Kepbup) nomor 443/479/Kpts/Per-UU/2020 yang berlaku efektif mulai 28 Oktober 2020.

Tidak ada aturan yang berubah dalam Keputusan Bupati tersebut jika dibandingkan dengan Keputusan Bupati sebelumnya yang nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020.

Dalam aturan tersebut terdapat ketentuan yang mengatur 34 aktivitas masyarakat di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Salah satunya yaitu, mengenai pelonggaran jam operasional pusat keramaian yang diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB, dari sebelumnya sampai pukul 19.00 WIB.

Kemudian, setiap acara resepsi pernikahan ataupun khitanan di wilayahnya maksimal dihadiri 150 peserta dengan durasi acara maksimal selama tiga jam.

"Kapasitas orang paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan maksimal jumlah orang paling banyak 150 orang yang disertai dengan pengaturan jadwal tamu undangan," kata Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

Di samping itu, bagi tempat wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan tetap dibolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas, mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Kemudian transportasi publik berupa kendaraan roda dua, yakni ojek online ataupun ojek pangkalan dibolehkan beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Isolasi Penderita Virus Corona, Pemkot Bogor Sediakan 300 Kamar Hotel

Pemkot Bogor

Sementara itu, di Pemkot Bogor, Wali Kota Bogor Bima Arya mengingatkan aparat sipil negara (ASN) di Kota Bogor untuk tetap berada di Kota Bogor selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW, pada 28 Oktober hingga 1 Nopember 2020.

"Saya mengingatkan ASN sebisa mungkin tetap berada di Kota Bogor selama libur panjang Maulid, guna mengantisipasi kemungkinan penyebaran Covid-19," kata Bima Arya, di Kota Bogor, Rabu.

Bima Arya bahkan menerbitkan surat edaran terkait libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW, kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, guna mengantisipasi kemungkinan penyebaran Covid-19.

Libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Kamis (29/20) menjadi panjang, karena pemerintah memberlakukan dua hari cuti bersama, pada Rabu (28/10) dan Jumat (30/10), sedangkan Sabtu (31/10) dan Minggu (1/11) adalah hari libur.

Bima menegaskan, kalau ASN akan melakukan perjalanan ke luar kota, maka sebelum pergi harus melakukan tes swab lebih dulu dan ketika akan kembali lagi ke Kota Bogor juga harus melakukan tes swab lagi. "Tes swab ini untuk memastikan ASN dalam kondisi sehat, sehingga tidak membawa COVID-19," katanya.

Bima juga mengingatkan, kepada ASN yang akan melakukan perjalanan ke luar kota agar melapor kepada atasannya yakni kepada dinas atau kepala badan.

"Jika ada kepala dinas yang mau keluar kota, juga harus lapor ke saya. Pulang dari luar kota wajib melakukan tes swab. Kalau ASN pergi ke luar kota tidak melapor, akan diberikan sanksi,” katanya.

Bima Arya juga mengingatkan jajarannya untuk menerapkan sistem piket di Balai Kota Bogor selama libur panjang. Bahkan, Bima menyatakan dirinya tetap berkantor di Balai Kota meskipun hari libur dan cuti bersama. "Mulai Rabu hari ini, saya perintahkan ada ASN yang piket di Balai Kota selama libur dan cuti bersama ini," katanya. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x