Di Jawa Barat PSBB PPKM Bagi 20 Daerah: Ridwan Kamil Keluarkan Surat Edaran, Simak Ketentuannya

- 10 Januari 2021, 08:56 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /Antara/

DESKJABAR - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah keluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Penanganan virus COVID-19 di Provinsi Jawa Barat.

Surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 72/KS.13/HUKHAM bagi bupati/wali kota, TNI/Polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan dan masyarakat Jabar. Demikian kabar dari Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad di Bandung, Minggu 10/01/2021.

"Terdapat sepuluh poin dalam surat edaran tersebut. Poin pertama, semua pihak diharapkan untuk meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan dengan tanggung jawab penuh menaati ketentuan-ketentuan soal penanganan COVID-19 dan penegakan protokol kesehatan," kata Daud Achmad.

Baca Juga: Hadiah Rp1 Juta Untuk Laporan Penduduk Yang Belum Mengikuti Tes Massal Virus Corona di China

Baca Juga: Di Jawa Barat 20 Daerah Terapkan PSBB : Ini Penyebab Kota Cirebon Tidak Jalankan PPKM

Daud Acmad menjelaskan, pembatasan bagi kegiatan masyarakat sesuai level kewaspadaan yang berlaku pada masing-masing daerah. Pembatasan kegiatan meliputi pengaturan kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

Kegiatan belajar mengajar masih dapat terlaksana secara daring. Untuk sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan dengan ketat. Demikian juga untuk kegiatan-kegiatan konstruksi.

"Kegiatan dan jam operasional untuk restoran, rumah, makan, pusat perbelanjaan, dan usaha sejenis. Kegiatan ibadah di tempat ibadah diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ucap Daud.

Baca Juga: Bantuan Tunai Kemendikbud Rp1 Juta Khusus Siswa dan Mahasiswa, Catat Syarat dan Link Websitenya

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x