DESKJABAR - Dalam hitungan hari, pemerintah pusat akan menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau sebagian daerah menyebutnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional -di berbagai daerah Jawa dan Bali- pada 11-25 Januari 2021.
Salah satu langkah paling penting dalam PPKM adalah menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat saat berada di sejumlah tempat. Antara lain di tempat ibadah, perkantoran, sektor esensial/kebutuhan pokok, pusat perbelanjaan, restoran/kafe, dan transportasi umum.
Selama PPKM periode 11-25 Januari 2021, fasilitas umum akan ditutup dan seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah berlangsung secara daring atau online.
Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air Hilang Kontak
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia memaparkan sejumlah ketentuan yang perlu dipatuhi bersama dengan tujuan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Perkantoran
- Sekitar 75% bekerja dari rumah (work from home).
- Untuk instansi diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sekolah
- Kegiatan belajar mengajar berlangsung secara daring/online.