PPKM Berlaku 11-25 Januari 2021, Fasilitas Umum Ditutup, Sekolah Tidak Boleh Pembelajaran Tatap Muka

- 9 Januari 2021, 17:53 WIB
SELAMA PPKM 11-25 Januari 2021, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
SELAMA PPKM 11-25 Januari 2021, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. /Instagram/@perekonomianri/Kemenko Perekonomian RI

Sektor esensial/kebutuhan pokok

- Beroperasi 100%.
- Dilakukan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

Baca Juga: Di Jawa Barat 20 Daerah Terapkan PSBB : Ini Penyebab Kota Cirebon Tidak Jalankan PPKM

Pusat perbelanjaan/mal

- Beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Restoran/kafe

- Makan dan minum di tempat (dine in) maksimal 25%.
- Pesan antar/dibawa pulang (take away/delivery) tetap dapat beroperasi.

Tempat ibadah

- Kegiatan ibadah dapat dilaksanakan maksimal 50%.

Fasilitas umum

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kemenko Perekonomian RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah