Sektor esensial/kebutuhan pokok
- Beroperasi 100%.
- Dilakukan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
Baca Juga: Di Jawa Barat 20 Daerah Terapkan PSBB : Ini Penyebab Kota Cirebon Tidak Jalankan PPKM
Pusat perbelanjaan/mal
- Beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Restoran/kafe
- Makan dan minum di tempat (dine in) maksimal 25%.
- Pesan antar/dibawa pulang (take away/delivery) tetap dapat beroperasi.
Tempat ibadah
- Kegiatan ibadah dapat dilaksanakan maksimal 50%.
Fasilitas umum