PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Hasil Penilaian Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan

- 22 Januari 2021, 07:53 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa-Bali yang diterapkan secara wajib.
Ilustrasi PPKM Jawa-Bali yang diterapkan secara wajib. /Antara/Dhemas Reviyanto

DESKJABAR - Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan Kesehatan (LK2PK) menilai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Jawa-Bali merupakan langkah yang tepat.  Alasannya kasus Covid-19 masih terus bertambah.

"PPKM adalah salah satu upaya untuk menekan penyebaran COVID-19 di masyarakat," kata Direktur Eksekutif LK2PK dr Ardiansyah Bahar, dalam keterangan tertulis di Jakarta sebagaimana dikutip Antara, Kamis, 21 Januari 2021.

Desk Jabar memberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo menginstruksikan PPKM Jawa-Bali diperpanjang dua minggu dan akan berakhir pada 8 Februari 2021.

Baca Juga: Cornella vs Barcelona, Dipaksa Kerja Keras untuk Raih Tiket 16 Besar Copa del Rey

Instruksi Presiden Joko Widodo itu dikemukakan pada Rapat Terbatas, Kamis. Pelaksanaan PPKM Jawa-Bali yang tengah berlangsung, rencananya akan berakhir pada 25 Januari 2021.

PPKM Jawa-Bali berlaku di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Dari ketujuh provinsi tersebut, hanya Banten dan Yogyakarta yang mengalami penurunan kasus positif Covid-19.

Menurut Ardiansyah Bahar, meningkatnya kasus Covid-19 pada masa PPKM Jawa-Bali memang perlu dievaluasi agar perpanjangan PPKM bisa maksimal menekan penyebaran kasus.

Baca Juga: Jangan Ragu, dengan Divaksin Risiko Terinfeksi Covid-19 Menurun 65 Persen

"Saya pribadi melihat yang bermasalah bukan pada kebijakannya, tapi penerapan PPKM Jawa-Bali yang tidak seketat saat PSBB," ujar Ardiansyah.

Ia mengatakan bahwa pembatasan kegiatan menjadi keharusan dalam mencegah mobilisasi orang-orang agar tidak menyebabkan Covid-19 terus meningkat.

"Akan tetapi, pembatasan tanpa adanya kompensasi tentu kurang bijak," kata Ardiansyah Bahar.

Artinya, menurut dia, semua sumber daya harus dikerahkan untuk membantu masyarakat yang aktivitasnya dibatasi. Dengan begitu, kebutuhan ekonomi tidak menjadi alasan masyarakat melanggar pembatasan yang diberlakukan.

Baca Juga: Info Covid-19, Jadwal Vaksinasi di Kabupaten Bogor Mundur Hingga Februari, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x