Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Tindak 31 Pelaku Usaha Selama PPKM 11-25 Januari 2021

- 27 Januari 2021, 15:37 WIB
PETUGAS Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung menyegel salah satu tempat usaha karena melanggar jam operasional. Total 31 pelaku usaha terbukti melanggar selama PPKM Jawa-Bali 11-25 Januari 2021.
PETUGAS Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung menyegel salah satu tempat usaha karena melanggar jam operasional. Total 31 pelaku usaha terbukti melanggar selama PPKM Jawa-Bali 11-25 Januari 2021. /Humas Kota Bandung/

Baca Juga: Info Vaksinasi Covid-19 Bogor, Bupati Ade Yasin Gandeng Pemuka Agama, Ini yang Jadi Tujuannya

Untuk menekan agar tidak terjadi lagi pelanggaran selama perpanjangan PPKM atau PSBB Proporsional sampai 8 Februari 2021, Satgas Penanganan Covid-19 akan terus melakukan edukasi, sosialisasi, dan memeriksa protokol kesehatan.

"Kami akan mendorong satgas tingkat kecamatan dan kelurahan untuk lebih tegas, sebagaimana di Perwal. Mereka punya kewenangan yang hampir sama," ucap Idris Kuswandi.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x