DESKJABAR – Penerapan kebijakan Perberlankuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali sudah berjalan sejak 11 Januari 2021 dan rencananya akan berakhir tanggal 25 Januari 2021.
Namun hasil evaluasi, penerapan PPKM Jawa Bali tidak memberikan hasil yang menggembirakan. Akhirnya pada Rapat Kabinet Terbatas, Kamis 21 Januari 2021, Presiden Joko Widodo menginstruksikan perpanjangan PPKM Jawa Bali selama 2 minggu.
Dengan perpanjangan PPKM selama dua pekan, maka penerapan PPKM Jawa Bali akan berakhir pada 8 Februari 2021.
Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai, Mampu Menggerakkan Perekonomian Warga Baduy
Terkait perpanjangan PPKM Jawa Bali, Menko Perekonomian Airlangga mengatakan, akan ada Instruksi Mendagri.
Masing-masing kepala daerah tingkat provinsi, imbuhnya, diharapkan dapat mengevaluasi PPKM yang telah dilaksanakan berdasarkan pada parameter yang telah ditetapkan.
Adapun parameternya adalah tingkat kesembuhan di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan Bed Occupancy Rate (BOR) ICU dan ruang isolasi di atas nasional.
Baca Juga: WOW, Kini Popok dan Susu Formula Cair Untuk Bayi Sudah Tersedia di Mesin Penjual Otomatis
“Ini menjadi parameter yang diminta untuk dievaluasi dan kemudian untuk terus diberlakukan,” ujar Airlangga Hartarto.