PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Inilah Aturan-Aturan yang Harus Diikuti

- 21 Januari 2021, 15:19 WIB
PPKM Jawa Bali Diperpanjang, sesuai Instruksi Mendagri jam operasional Mall diperpanjang
PPKM Jawa Bali Diperpanjang, sesuai Instruksi Mendagri jam operasional Mall diperpanjang /PIXABAY/StockSnap

Terkait pembatasan kegiatan yang diatur, Airlangga mengatakan, ada perubahan, yaitu di sektor mal dan restoran yang sebelumnya dibatasi jam buka sampai pukul 19.00 WIB. “Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” ujar Airlangga Hartarto.

Berikut aturan PPKM: 

  1. membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
  3. untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. mengatur pemberlakuan pembatasan:

           – kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen(dua puluh lima                    persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap                      diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan

          – pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan Pukul                 20.00 WIB;

Baca Juga: Bulu Tangkis Thailand Open 2021, Anthony Sinisuka Ginting Tersingkir

  1. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  3. kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

“Tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah,” ujar Airlangga.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah