PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Simak Tujuh Daerah di Jawa Barat yang Wajib Memberlakukannya

- 24 Januari 2021, 22:07 WIB
ILUSTRASI PPKM Jawa-Bali yang wajib diterapkan. Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021, PPKM Jawa-Bali diperpanjang 26 Januari-8 Februari 2021.
ILUSTRASI PPKM Jawa-Bali yang wajib diterapkan. Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021, PPKM Jawa-Bali diperpanjang 26 Januari-8 Februari 2021. /Antara/Dhemas Reviyanto

DESKJABAR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Jawa-Bali untuk pengendalian penyebaran Covid-19, resmi diperpanjang.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Antara, Minggu, 24 Januari 2021, mengonfirmasi adanya Instruksi Mendagri tersebut yang ditandatangani pada 22 Januari 2021 itu.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Permintaan Rumah Mungil di AS Meningkat, Dibangun hanya dalam Tempo 30 Menit

Ia menjelaskan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali diberlakukan 26 Januari-8 Februari 2021 pada tujuh wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang diprioritaskan.

Tujuh provinsi itu, yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat, dengan daerah yang diprioritaskan adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Provinsi Banten terdiri atas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan. Jawa Tengah, yaitu Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Surakarta dan sekitarnya.

Selanjutnya, Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

Baca Juga: Carolina Marin Dua Kali Juara, Berturut -Turut Tumbangkan Unggulan Pertama Tai Tzu Ying di Final

Kemudian, Jawa Timur, yaitu Surabaya Raya dan Malang Raya; serta Bali, meliputi Kabupaten Badung dan Kota Denpasar dan sekitarnya.

Perpanjangan PPKM tersebut berdasarkan hasil monitoring yang dilaksanakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) terhadap PPKM tahap pertama periode 11-25 Januari 2021.

Melalui Instruksi Mendagri tersebut, kepala daerah diminta mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.

Pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, di antaranya membatasi tempat atau kerja perkantoran dengan menerapkan work from home sebesar 75 persen dan work from office sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Piramid View, Obyek Wisata Baru Garut yang Tidak Kalah Menakjubkan dari Dieng

Baca Juga: Fakta atau Hoax, Begini Cara Cek Infomasi yang Benar agar Tak Mudah Termakan Berita Bohong

Baca Juga: BMKG Umumkan Skenario Terburuk, Waspadai Potensi Banjir Bandang dan Longsor

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring (online), pembatasan layanan makan di tempat di restoran maksimal 25 persen, hingga pembatasan operasional mal dan pusat perbelanjaan hingga pukul 20.00 WIB.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x