Update PPKM 11-25 Januari 2021, Cianjur Lakukan Pemantauan Berkala Minimal Dua Hari Sekali

- 12 Januari 2021, 07:30 WIB
Kendaraan melintasi Jembatan Rajamandala di perbatasan Kabupaten Bandung Barat-Cianjur.
Kendaraan melintasi Jembatan Rajamandala di perbatasan Kabupaten Bandung Barat-Cianjur. /Pikiran-rakyat.com/Bambang Arifianto/

DESKJABAR - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, melakukan pemantauan berkala minimal dua hari sekali sebagai bagian dari menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) plus di seluruh wilayahnya.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan soal pemantauan berkala dan AKB Plus itu di Cianjur, sebagaimana dilansir Antara, Senin, 11 Januari 2021, malam.

"AKB plus itu, tidak seperti PPKM, tapi pemantauan berkala minimal dua hari sekali. Ini dilakukan sebagai upaya mencegah tingginya angka pendatang yang bermukim di Cianjur, seperti pada saat PSBB Jakarta kedua dan ketiga," kata Herman Suherman.

Baca Juga: Selama PPKM Jawa Bali, Ini Izin Kemenhub Tentang Keterisian Penumpang Pesawat

Penerapan AKB plus itu seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 11-25 Januari 2021 di lima daerah yang berdekatan dengan kabupaten tersebut.

Lima daerah yang berdekatan dengan Cianjur adalah Jakarta, Bogor, Sukabumi, Depok, dan Bandung. Kasus konfirmasi positif di lima daerah tersebut termasuk tinggi.

Herman Suherman menyatakan bahwa pembatasan untuk kegiatan masyarakat, termasuk pendatang. Saat pemberlakuan PSBB beberapa waktu lalu di Jakarta, Bogor, dan Tangerang, banyak pendatang masuk Cianjur untuk tetap dapat beraktivitas meski hanya di hotel atau vila.

Oleh karena itu, katanya, saat diberlakukan PPKM, Pemkab Cianjur memilih untuk memberlakukan AKB plus. Berbagai pembatasan terhadap kegiatan masyarakat hampir sama dengan PKKM, sebagai upaya mengimbangi agar tidak ada peningkatan pendatang ke Cianjur.

Baca Juga: Musibah Sriwijaya Air : 3818 Personil, 54 kapal, 3 Helikopter Terlibat Dalam Pencarian Korban

Menurut Herman Suherman, pemeriksaan di perbatasan akan lebih ditingkatkan sehingga pendatang yang boleh masuk ke Cianjur hanya yang mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 melalui rapid test antigen.

"Cianjur dikepung lima daerah yang melakukan PPKM, sehingga akan terkena dampak. Mau atau tidak mau, berbagai upaya agar tidak terjadi penularan seiring tingginya angka kunjungan pendatang untuk menghindari PKKM di kota asalnya, kami terapkan AKB plus," tuturnya.

Hingga saat ini, tingkat penularan virus di Cianjur cukup tinggi. Pemkab Cianjur terpaksa menerapkan sistem bekerja di rumah bagi belasan ribu ASN di masing-masing dinas dan OPD, untuk memutus rantai penularan virus berbahaya tersebut.

Baca Juga: Musibah Sriwijaya Air, Kotak Hitam Belum Bisa Diambil, Tim SAR TNI AL Terkendala Puing Pesawat

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x