DESKJABAR - Wisatawan atau pendatang yang hendak menghabiskan libur Natal dan Tahun Baru di kawasan Puncak-Cianjur, Jawa Barat, wajib mengantongi surat bebas Covid-19 hasil rapid test Antigen. Dan, yang tidak disertai surat tersebut akan dipulangkan ke daerah asalnya.
Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Selasa, 22 Desember 2020 mengatakan, surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan rapid test Antigen, wajib dikantongi wisatawan atau pendatang yang akan menghabiskan libur Natal dan Tahun Baru di Cianjur, sebagai upaya memutus rantai penyebaran yang terjadi secara sporadis sejak satu bulan terakhir.
"Untuk memastikan pendatang atau wisatawan yang akan berlibur di kawasan Puncak-Cianjur, dalam kondisi sehat dan tidak membawa virus berbahaya. Mereka yang tidak membawa surat tersebut, akan dikembalikan ke daerah asalnya dan tidak diizinkan untuk masuk ke Cianjur," katanya.
Baca Juga: Wishnutama Diganti, Sule Berharap Balik ke TV
Baca Juga: Resuffle Kabinet Jokowi : Enam Menteri Baru Akan Dilantik Rabu 23 Desember
Saat ini, tutur dia, pemerintah pusat hingga daerah, terus berupaya melawan pandemi yang menular secara sporadis pada siapapun. Tingkat penularan di Cianjur mencapai 1.095 orang, bahkan ratusan ruang isolasi yang tersedia sudah terisi penuh.
Bahkan penerapan antrian terpaksa dilakukan, ketika ditemukan pasien baru yang terpapar, sehingga berbagai cara termasuk membatasi kunjungan dari luar daerah merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam menekan angka penularan dan penyebaran virus berbahaya.
"Jangan sampai wisatawan atau pendatang yang datang membawa virus berbahaya, sehingga penularan yang berusaha kita tekan terus meningkat. Kalau sudah bebas dari Corona, perekonomian akan kembali meningkat, sehingga saya minta semua kalangan untuk bersabar dan membantu memutus rantai penyebaran," katanya.
Baca Juga: Resuffle Kabinet Jokowi : Walikota Surabaya Tri Rismaharini Diangkat Menjadi Menteri Sosial
Baca Juga: Belanja Mudah Kado Natal Lewat WhatsApp, Inilah Langkah-langkahnya