DESKJABAR – Wisatawan tidak akan lagi bisa bebas berkunjung ke tempat wisata di Jawa Barat, kecuali mereka harus membawa bukti hasil tes cepat Covid-19 antigen.
Kewajiban membawa hasil tes cepat Covid-19 antigen tersebut diwacanakan Komite Kebijakan Covid-19 Jawa Barat, guna mengantisipasi peningkatan kasus positif Covid-19 pada saat libur akhir tahun 2020.
"Belajar dari pengalaman libur panjang pada Oktober 2020 dan sebelum- sebelumnya, peningkatan kasus positif Covid-19 cukup signifikan dan membebani rumah sakit secara signifikan,” tutur Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung, Senin, 14 Desember 2020, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Liga Champions 2020-2021, Neymar Jr akan Reuni dengan Lionel Messi sebagai Musuh
“Kami ingin memastikan wisatawan yang datang dan pergi itu sudah bersih dari Covid-19 dengan menyertakan bukti hasil rapid test antigen,” kata gubernur yang akrab disapa Kang Emil tersebut.
Seperti diketahui pasca libur panjang akhir Oktober lalu, di Jawa Barat terjadi lonjakan kasus positif Covid-19, di antaranya di Kota Bandung kasus baru melonjak hingga 41 persen.
Menjelang libur akhir tahun 2020, pemerintah memangkas libur panjang tiga hari dari 11 hari menjadi delapan hari.
Baca Juga: Hasil Undian 32 Besar LIga Europa 2020-2021, Manchester United Mendapat Tantangan Berat
Ditetapkan hari libur 24-27 dan 31 Desember, ditambah 1-3 Januari 2021. Pemangkasan libur dilakukan guna meminimalkan penularan Covid-19.