Anda Mendapat Undangan Vaksinasi Covid-19, Inilah Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan

- 14 Desember 2020, 21:00 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil usai dirinya disuntik vaksin Covid-19.*
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil usai dirinya disuntik vaksin Covid-19.* /Instagram.com/ridwankamil

 

DESKJABAR – Pemerintah akan menggunakan big data BPJS Kesehatan untuk menargetkan sasaran program vaksinasi Covid-19.

Kelompok masyarakat yang masuk dalam prioritas pemberian vaksin adalah pada tenaga kesehatan, kelompok masyarakat dengan risiko kematian atau penyakit yang berat (komorbid), dan kelompok sosial atau pekerjaan yang berisiko tinggi tertular.

Selanjutnya, melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 dilakukan penyaringan data sehingga diperoleh sasaran kelompok penduduk yang menjadi target vaksinasi Covid-19. Data sasaran penerima vaksinasi yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) ditentukan oleh pemerintah pusat dengan mekanisme yang telah ditentukan.

Baca Juga: Liga Champions 2020-2021, Neymar Jr akan Reuni dengan Lionel Messi sebagai Musuh

Untuk itu, dikutip dari kantor berita Antara, Senin, 14 Desember 2020, pemerintah telah menyiapkan tata laksana program vaksinasi Covid-19 di masyarakat, yang salah satunya penerima vaksin akan menerima notifikasi atau pemberitahuan melalui SMS dari pemerintah dan wajib melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat dan jadwal vaksinasi.

Berdasarkan Petunjuk Teknis Pelayanan Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, data sasaran vaksinasi diperoleh melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 yang bersumber dari kementerian-lembaga terkait yang meliputi nama, NIK, dan alamat tempat tinggal sasaran.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menggunakan big data atau data raksasa yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan dalam mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Baca Juga: Emili Rousaud, Lionel Messi harus Hengkang Jika Menolak Pemotongan Gaji

BPJS Kesehatan mengelola lebih dari 223 juta data peserta JKN-KIS yang berisikan nama lengkap, NIK, alamat, bahkan lengkap dengan pekerjaan hingga riwayat penyakit peserta.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x