Update PPKM 11-25 Januari 2021, Cirebon Larang Kegiatan Pasar Malam dan Car Free Day

- 12 Januari 2021, 06:16 WIB
Bupati Cirebon Imron (baju merah) menerima simbolis bantuan dari Banzas.
Bupati Cirebon Imron (baju merah) menerima simbolis bantuan dari Banzas. /Dok. Humas Pemkab Cirebon /

 

DESKJABAR - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, melarang kegiatan pasar malam dan Car Free Day (hari bebas kendaraan bermotor) selama pemberlakuan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tanggal 11-25 Januari 2021 atau PSBB Proporsional.

Bupati Cirebon Imron menegaskan hal itu di Cirebon sebagaimana dilansir Antara, Senin, 8 Januari 2021, malam. "CFD dan kegiatan pasar malam di desa-desa ditiadakan selama PPKM," kata dia.

Menurut Imron, Pemkab Cirebon menerapkan pelarangan itu sebagai upaya pelaksanaan PPKM. Alasan lainnya, Cirebon masuk zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Album The First Step: TREASURE Effect, Doyoung, Hyunseok , Yoshi , dan Haruto Ikut Berkontribusi

Oleh karena itu, berlaku sejumlah pembatasan pergerakan masyarakat seperti larangan hari bebas kendaraan bermotor, pasar malam, dan juga pembatasan operasional pasar tradisional serta pasar modern.

"Pasar tradisional dibatasi sampai jam 17.00 WIB. Pelaku usaha seperti minimarket dan lainnya sampai jam 19.00 WIB," ucapnya.

Imron menjelaskan, pelaksanaan PPKM di Kabupaten Cirebon disesuaikan dengan instruksi pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sama halnya dengan 19 daerah lain yang menggelar PPKM.

Baca Juga: Update PPKM 11-25 Januari 2021, Purwakarta Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Zona Merah

Beberapa ketentuan dalam PPKM di antaranya, 75 persen PNS disarankan bekerja dari rumah, pembatasan aktivitas pelaku usaha, pasar tradisional, penutupan fasilitas umum, dan lain-lainnya.

Sejauh ini, kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Cirebon sampai Senin sebanyak 4.352 orang. Dari jumlah itu, 3.540 sembuh, 252 meninggal dunia, dan 560 masih menjalani perawatan atau isolasi.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x