Update PPKM 11-25 Januari 2021, Purwakarta Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Zona Merah

- 12 Januari 2021, 05:57 WIB
BUPATI Purwakarta Anne Ratna Mustika saat berkunjung ke salah satu tempat pariwisata di Kecamatan Jatiluhur yakni Cikao Park.*
BUPATI Purwakarta Anne Ratna Mustika saat berkunjung ke salah satu tempat pariwisata di Kecamatan Jatiluhur yakni Cikao Park.* /Pikiran-Rakyat.com/Hilmi Abdul Halim/

DESKJABAR - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, menerapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di kecamatan yang masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Purwakarta, Senin mengatakan, telah menerima Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan Covid-19 di Jawa Barat.

"Untuk wilayah zona merah seperti Kecamatan Purwakarta kota, kita menerapkan PSBM dan wilayah lainnya penerapan pembatasan secara proporsional sampai tingkat kelurahan," kata Anne Ratna Mustika sebagaimana dilansir Antara, Senin 8 Januari 2021, malam.

Baca Juga: Covid-19; MUI Keluarkan Keputusan Fatwa Halal Vaksin Sinovac

Ia mengatakan, surat edaran yang ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil itu ditujukan untuk Bupati/Wali kota, TNI/Polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan dan masyarakat Jabar yang berlaku pada 11-25 Januari 2021.

Terkait dengan hal itu, Pemkab Purwakarta tetap menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dengan teknis PSBM di kecamatan yang berstatus zona merah.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Purwakarta mengungkapkan, secara kumulatif jumlah warga terkonfirmasi positif Covid-19 di Purwakarta hingga awal pekan mencapai 2.779 orang.

Dari jumlah itu, sebanyak 2.197 orang telah dinyatakan sembuh, 102 orang meninggal dunia dan 480 penderitanya masih dirawat.

Baca Juga: SIM Keliling Bandung 12 Januari 2021 Bisa Anda Temui di Dua Tempat Ini

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x