Libur Panjang, ASN Pemkab Purwakarta Dilarang ke Luar Kota, Sanksi Menunggu

- 27 Oktober 2020, 16:36 WIB
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika /jabarprov.go.id/

DESKJABAR - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Purwakarta untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota, saat cuti bersama dan libur panjang mulai 28 Oktober hingga 1 November 2020. Jika melanggar akan ada sanksi administratif.

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama. Cuti bersama ini ditetapkan sebagai bagian dari peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 29 Oktober 2020.

Ketika ditanya terkait sanksi ASN yang melanggar, bupati yang akrab disapa Ambu Anne mengaku hanya ada sanksi berupa teguran administrasi, karena mereka dianggap indisipliner.

Baca Juga: Hadang Penularan Corona, Jabar Terapkan Siaga Libur Panjang

Dikutip dari Diskominfo Kabupaten Purwakarta, menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Purwakarta  telah menyiapakan Surat Edaran (SE) yang harus dijalankan oleh seluruh pegawai pemerintah, baik itu ASN atau non-ASN. Ada beberapa poin yang disiapkan dalam SE tersebut.

"Kami imbau (ASN) tetap di rumah tak melakukan perjalanan ke daerah zona merah agar meminimalisasi penyebaran Covid-19. Sebaiknya liburan diisi oleh kegiatan yang sifatnya edukasi dengan bercengkrama bersama keluarga," katanya, Selasa, 27 Oktober 2020.

Saat pelaksanaan cuti bersama nanti, pihaknya pun menekankan dalam SE nomor 061.1/1478/org yang dikeluarkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta. Dimana saat cuti bersama nanti, pegawai tidak boleh keluar daerah. Apalagi pergi ke zona merah.

Baca Juga: Banjir dan Longsor Pangandaran, Selain Dua Tewas Inilah Korban Lainnya

Sebagai langkah antisipasi dari Pemda untuk mencegah ASN bepergian saat cuti bersama dan libur panjang, pemkab miliki agenda seperti sumpah pemuda dan maulid Nabi Muhammad SAW.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Diskominfo Purwakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x