DESKJABAR - Pemerintah Kota Tasikmalaya akan mengikuti instruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri mengenai rencana perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Jawa-Bali hingga Februari 2021.
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan mengatakan, Pemkot Tasikmalaya saat ini menjalankan PPKM berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar yang mengharuskan kota/kabupaten memberlakukan PPKM Jawa-Bali sampai 25 Januari 2021.
Oleh karena itu, jika PPKM Jawa-Bali diperpanjang, Ivan Dicksan berharap pelaksanaannya lebih longgar agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan dan mereka tetap memiliki pendapatan.
Baca Juga: Copa del Rey : Barcelona Ditantang Tim dari Strata Kedua di Babak 16 Besar
"Kami ingin semua berjalan, meski dibatasi. Misalnya restoran bisa kembali menerima pengunjung, tapi ada pengawasan dari internal," kata Ivan Dicksan sebagaimana dilansir Antara, Jumat, 22 Januari 2021.
Ia menuturkan, Pemkot Tasikmalaya sedang menerapkan PPKM selama dua pekan sampai 25 Januari 2021 untuk mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19.
Menurut dia, selama pemberlakuan PPKM Jawa-Bali, kasus aktif terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tasikmalaya melandai bahkan mulai berkurang.
"Evaluasi perkembangan kasus Covid-19, Alhamdulillah kasus aktif terus berkurang. Terakhir kami evaluasi yang aktif tinggal 400-an," kata Ivan Dicksan.
Baca Juga: Info Covid-19, Ridwan Kamil Targetkan Vaksinasi di Jabar Selesai dalam 6-8 Bulan