PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Anies Baswedan perkuat Satgas Penanganan Covid-19 pada tingkat RW

- 24 Januari 2021, 23:47 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika mengunjungi RSUD Cengkareng, Minggu, 24 Januari 2021./Instagram.com/@aniesbaswedan. Anies memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 25 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika mengunjungi RSUD Cengkareng, Minggu, 24 Januari 2021./Instagram.com/@aniesbaswedan. Anies memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 25 Januari sampai dengan 8 Februari 2021. /Antara/

DESKJABAR - Dalam rangka perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat/PPKM Jawa-Bali, salah satu upaya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan adalah dengan memperkuat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 pada tingkat Rukun Warga (RW).

Dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Minggu, 24 januari 2021, malam, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi hingga 8 Februari 2021, untuk menekan laju paparan Covid-19.

"Satgas Covid-19 di tingkat RW telah berpengalaman selama hampir setahun ini. Mereka akan fokus menjangkau dan menekan terjadinya klaster keluarga," kata Anies Baswedan.

Baca Juga: Kampanye Wisata Diduga Berkontribusi Pada Penyebaran Virus Corona Tahap Awal di Jepang

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebutkan, klaster keluarga menyumbang 566 kasus penularan Covid-19 di DKI, sedangkan klaster perkantoran sebesar 312 kasus.

Anies juga mengingatkan pentingnya konsolidasi lintas sektoral dengan pemerintah daerah di sekitar Jakarta untuk menanggulangi laju penyebaran Covid-19. Hal ini berdasarkan pengamatan data per 24 Januari di fasilitas kesehatan DKI yang merupakan warga Bodetabek dan luar Jabodetabek.

Keputusan memperpanjang PSBB transisi dari 26 Januari hingga 8 Februari tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

Baca Juga: Bakamla Tahan Dua Tangker Iran dan Panama karena Melakukan Transfer Ilegal BBM

Keputusan tersebut diambil berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terkait laju pertumbuhan kasus aktif Covid-19 di ibu kota yang masih tinggi dalam dua pekan terakhir.

Berdasarkan data per 24 Januari 2021, jumlah kasus aktif meningkat sebesar 34 persen menjadi 24.224 kasus, dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 245.815 kasus.

"Jumlah kasus aktif sebesar 24.224 ini melampaui titik tertinggi kasus aktif yang ada di Jakarta. Ini merupakan pesan untuk semua warga bahwa pandemi belum berakhir," tutur Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti.

Baca Juga: Info Covid-19, Wilayah Bogor Masuk Zona Merah, Dua Kecamatan Ini Justru Kembali ke Zona Hijau

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x