WNA Dilarang Masuk Indonesia Diperpanjang, Kecuali Yang Memenuhi Kriteria Ini

- 10 Februari 2021, 10:23 WIB
WNA tetap dilarang masuk wilayah Indonesia.
WNA tetap dilarang masuk wilayah Indonesia. /Pixabay/Jan Vašek/

DESKJABAR - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 pada 9 Februari 2021. Warga Negara Asing (WNA) tetap dilarang memasuki wilayah Indonesia kecuali yang memenuhi kriteria tertentu.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, surat edaran tersebut dilatarbelakangi atas terjadinya peningkatan persebaran virus SARS-CoV-2 dan SARS-CoV-2 varian baru sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI).

"Tujuan SE ini untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian B117, D614G, dan P1, serta potensi berkembangnya virus SARS-CoV-2 varian baru lain," ujarnya seperti dipublikasikan Humas Sekretariat Kabinet RI.

Baca Juga: Pergerakan Tanah di Garut, Sepuluh Rumah Terancam Longsor, Penghuninya Terpaksa Mengungsi

Doni Monardo menjelaskan bahwa protokol kesehatan ini berlaku untuk pelaku perjalanan internasional, yaitu seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

2. Larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru;

b. Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sekretariat Kabinet Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah