WNA Dilarang Masuk ke Indonesia Diperpanjang Hingga 8 Februari, Kecuali Yang Memenuhi Kriteria Ini

- 29 Januari 2021, 17:00 WIB
WARGA negara asing dari negara mana pun dilarang memasuki Indonesia untuk sementara waktu hingga 8 Februari 2021.
WARGA negara asing dari negara mana pun dilarang memasuki Indonesia untuk sementara waktu hingga 8 Februari 2021. /Pixabay/Jan Vašek/

DESKJABAR - Warga negara asing dari negara mana pun dilarang memasuki Indonesia untuk sementara waktu. Ketentuan itu berlaku sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Kementerian Perhubungan RI menerbitkan keputusan pelarangan itu melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Seperti dijelaskan melalui akun Instagram, @kemenhub, berdasarkan aturan ini pemerintah memberlakukan pembatasan masuknya WNA ke Indonesia dan ketentuan persyaratan yang harus dipatuhi untuk perjalanan Internasional menggunakan transportasi udara.

Baca Juga: Kisah Pembunuhan Kim Jong Nam Dijadikan Film Assassins, Hari Ini Dirilis di Bioskop dan Digital

Langkah tersebut dilakukan karena pemerintah terus berupaya menyelenggarakan transportasi yang aman dan sehat selama pandemi Covid-19, salah satunya di sektor transportasi udara.

Menyikapi kondisi terkini, Kementerian Perhubungan telah memperketat dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi masuknya Covid-19 varian baru ke Indonesia.

Kendati WNA dilarang masuk Indonesia, tetap ada pengecualian, yaitu:
- Pemegang visa diplomatik dan visa dinas (kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas);
- Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;
- Pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap);
- WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

Baca Juga: UMKM Kabupaten Bandung Naik Kelas, Perlu Sinergi Program dengan Pemerintah Kabupaten Bandung

Aturan itu juga mengatur soal warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan dari luar negeri wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kementerian Perhubungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah