DESKJABAR - Indonesia menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) per tanggal 1 Januari 2021, terkait munculnya virus corona varian baru.
“Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 28 Desember 2020.
Kebijakan penutupan sementara tersebut terkait dengan merebaknya penularan virus corona varian baru, yang telah menyebar ke sejumlah negara.
Baca Juga: Kementan Operasi Pasar Jamin Pasokan Cabe
Namun, kebijakan penutupan sementara tersebut tidak mutlak. Ada beberapa pengecualian seperti, bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan surat edaran yang berisikan pengawasan ketat terhadap masuknya WNA melalui penerbangan internasional.
Bahkan dalam surat edaran tersebut, WNA asal Inggris dilarang masuk ke Indonesia baik secara transit maupun secara langsung.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR Minta Pemerintah Indonesia Panggil Kedubes Malaysia Terkait Hina Lagu Indonesia Raya
Pengeluaran surat edaran tersebut, terkait dengan munculnya virus corona varian baru di Inggris dan melonjaknya kasus Covid-19 di Eropa dan Australia.